2009: Naik 15 persen

Kemenkeu menyebut perubahan besaran gaji PNS tersebut sesuai perintah UU No 41/2008 tentang APBN 2009, yakni pemerintah dan DPR sepakat menaikkan gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan PNS, TNI, serta Polri sebesar 15 persen pada 2009. Ini berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2009.

2010: Naik 5 persen

Pengumuman ini juga disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2010. "Alokasi anggaran antara lain untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 5 persen," ujar Presiden SBY pada tahun 2009 lalu.

2011: Naik 10 persen

"Rata-rata kenaikan gaji pokok PNS tahun ini sebesar 10 persen. Besaran kenaikan berkisar 7,3 persen - 14,5 persen, disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja golongan pegawai. Besaran gaji pokok baru tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011," tulis Kemenetrian Keuangan dalam situs resminya. Kenaikan gaji PNS ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2011.

2012: Naik 10 persen 

Kenaikan pada tahun 2012 masih sama seperti tahun sebelumnya. Ini tertuang pada PP Nomor 15 tahun 2012.

2013: Naik 7 persen

Setelah stagnan selama dua tahun, pemerintahan Presiden SBY menurunkan rata-rata kenaikan gaji PNS menjadi 7 persen melalui PP Nomor 22 Tahun 2013.

2014: Naik 6 persen

Kenaikkan terakhir di era Presiden SBY lewat PP Nomor 34 Tahun 2014.

2015: Naik 6 persen

Pertama di era Jokowi, setahun setelah pelantikannya sebagai presiden. Gaji PNS naik 6 persen. Aturan kenaikan tersebut tertuang dalam PP 30 Tahun 2015.

2016-2018: Tidak ada kenaikan

Total 3 tahun pemerintaha Jokowi, pemerintah tidak kunjung mengubah PP pada tahun 2015 lalu untuk kenaikan gaji PNS. Namun untuk menggantikan tidak naiknya gaji PNS, pemerintah memberikan gaji ke-13.

Kerugian Menjadi PNS

  1. Gaji yang Tidak Bisa Dinegosiasi
  2. Tidak Boleh Melanggar Birokrasi
  3. Sulit Bekerja Sesuai Passion
  4. Tidak Bisa Mengeksplorasi Kemampuan Lainnya
  5. Rentan Jenuh dengan Pekerjaan
  6. Bekerja Hingga Masa Pensiun Tiba

Pekerjaan yang terakhir disebut mejadi magnet tersendiri bagi para pelamar yang masih mencari pekerjaan. Selain karena mendapat gaji tetap, menjadi PNS juga mendapat jaminan hari tua dalam bentuk dana pensiun. PNS wajib pensiun setelah usianya mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) antara 53 hingga 65 tahun tergantung golongan. Bagi PNS yang mendekati BUP, Anda harus tahu apa saja yang diperlukan untuk mengurus pengajuan pensiun.

Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan PNS untuk mengajukan pensiun:

  • Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditunjukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
  • Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
  • Fotokopi sah surat nikah
  • Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
  • Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
  • Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
  • Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
  • Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5  lembar


Untuk PNS yang pensiun karena kasus khusus, ada tambahan syarat berupa:

Kenaikan Pangkat Pengabdian

A. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir

B. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir

Pensiun cacat karena dinas

Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan PNS

Pensiun karena tewas

Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pegawai yang bersangkutan.

PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan PNS. Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.


PNS itu kerjanya santai

Mengutip dari id.jobsdb.com, ada empat pandangan tentang PNS: kerjanya santai, anti-PHK, masuknya mudah dengan koneksi, dan gampang naik jabatan.

Pertama, PNS kerjanya santai. Hingga saat ini, mungkin sebagian besar dari kamu masih menganggap PNS di negeri kita kerjanya santai. Mereka datang siang ke kantor, duduk sebentar, lalu cepat pulang. Gaji tetap lancar walaupun tidak ada pekerjaan. Enak bukan?

Namun yang perlu kamu tahu, saat ini pendisiplinan PNS sedang giat-giatnya dilakukan untuk memberantas PNS nakal. Sistem lama kini sedang berupaya diperbaiki dan para PNS yang lalai akan dikenai sanksi.


PNS gampang naik jabatan

Koneksi itu penting. Namun jika tidak disertai dengan keterampilan dan kualitas diri, koneksi tidak berarti apa-apa.

Saat ini, kamu sudah tidak bisa lagi mengandalkan koneksi untuk naik jabatan. Dikarenakan, Kemenpan-RB terus berupaya melaksanakan reformasi birokrasi untuk aparatur negara dan pelayanan yang lebih baik, salah satunya lewat promosi terbuka. Promosi terbuka sendiri bertujuan untuk mengurangi intervensi politik dan kepentingan dalam menentukan pejabat. Hanya pejabat terbaiklah yang berhak dipilih untuk promosi. 


PNS membuatmu cepat kaya

Poin terakhir ini penting. Jangan berpikir kaya dengan jalan PNS! PNS itu digaji satu bulan sekali dan kenaikan upah butuh waktu yang lama. Maka, ketika kamu ingin menjadi kaya, jadilah seorang pengusaha. Saat jadi pengusaha, kamu bisa menjadi kaya dan meraih cita-citamu.

Seperti disampaikan Ibnu Saleh, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kompas.com. “Jangan pernah berpikir dan berkeinginan jadi orang kaya setelah jadi PNS, itu pikiran yang keliru. Seorang abdi negara yang berpikir ingin cepat kaya akan mengganggu kinerjanya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat,”ujarnya.

Bagaimana pandanganmu setelah membaca pandangan-pandangan tentang menjadi PNS di atas? Apakah kamu masih ingin menjadi PNS atau memilih pekerjaan lainnya? Apapun itu, poin pentingnya, kamu harus menjadi pribadi yang profesional dan amanah. Sebab pekerjaan yang kamu lakukan bukan hanya berdampak bagi dirimu sendiri melainkan juga bagi keluarga hingga orang lain. Semangat!


1. Gaji tetap dan cenderung naik
Setiap PNS menerima gaji tetap setiap bulannya dan nilainya cenderung selalu naik mengikuti inflasi dibanding gaji profesi lain. Selain gaji, para PNS juga mendapatkan bermacam tunjangan yang diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk di antaranya gaji 13, tunjangan hari raya (THR), dan kendaraan antar jemput.
2. Aman dari PHK
Dari semua profesi, PNS termasuk bebas dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK). Betul, profesi ini memang paling aman dari krisis ekonomi dan politik karena separah apa pun krisis, negara tetap membutuhkan PNS yang bekerja untuk mendukung aktivitasnya.
Kalaupun sebuah kementerian atau lembaga non negara yang dibentuk pemerintah dilebur atau dibubarkan, PNS yang bekerja di lembaga tersebut akan dipindahkan ke kementerian atau lembaga lain yang masih ada.
3. Mendapatkan pensiun
Pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan hidup PNS dan keluarganya. Tidak heran ketika para PNS pensiun, mereka tetap mendapatkan gaji bulanan yang jumlahnya diatur undang-undang. Bahkan kalau pensiunan PNS laki-laki meninggal dunia, istrinya tetap akan terjamin karena tetap mendapatkan dana pensiun dari suaminya. Aman, kan?
4. Kemudahan pinjaman di bank
Bila seorang PNS memerlukan uang cash yang cukup banyak baik untuk membangun rumah, menyekolahkan anak, dan lain-lain, mereka bisa menjaminkan surat keterangan pengangkatan yang disebut SK PNS ke bank. Nanti dana pinjaman itu akan dipotong dari gaji mereka setiap bulannya.
5. Kemudahan sekolah lagi
Ketika Anda diterima menjadi PNS, kesempatan untuk menuntut ilmu akan terbentang lebih luas lagi. Banyak beasiswa baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan kesempatan khusus untuk PNS. Tetapi sebelum menuntut ilmu, yang bersangkutan harus sudah bekerja di posisinya selama dua tahun dan mendapatkan izin pimpinan.
Selain pendidikan formal, PNS juga bisa belajar lewat seminar, diklat, dan acara pelatihan lainnya. Bukan hanya ilmu yang didapat, karena kantor juga akan memberikan fasilitas lain seperti uang transportasi.
6. Punya kemungkinan pindah instansi/lokasi
Berbeda dengan bekerja di sektor swasta, Anda akan lebih mudah berpindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa harus resign atau mengundurkan diri. Hal ini juga berlaku bila punya rencana pindah lokasi. Memang proses pindah instansi membutuhkan waktu dan pengurusan dokumen yang cukup rumit, tetapi hal ini sangat umum terjadi.
7. Waktu luang untuk bisnis terbuka
Jam kerja PNS untuk lima hari kerja (di pemerintah pusat dan beberapa pemerintah daerah) adalah jam 08.00-16.00. Di luar waktu tersebut, Anda bisa melakukan aktivitas lain yang bermanfaat atau membuat usaha sampingan dan rumahan.

Cara Cek Profil PNS Online




  1. Download Aplikasi Bernama My SAPK BKN Di Playstore atau silahkan ketik link ini di browser https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk&hl=en
  2. Buka aplikasinya dan silahkan masukkan Username dan Password, jika masih pengguna baru silahkan isi Username dengan NIP dan Password menggunakan NIK
  3. Setelah itu silahkan pencet masuk
  4. Setelah login anda akan dibawa ke Aktivasi Akun. Silahkan isi nomer NIK anda dan masukkan nomer Kartu Keluarga anda
  5. Setelah itu silahkan pencet aktifkan
  6. Setelah itu anda akan dibawa ke Ubah Password, silahkan masukkan password baru dan konfirmasi password baru
  7. Setelah itu silahkan pencet tombol Ubah
  8. Selamat anda sudah masuk ke menu utama, silahkan cek profil PNS anda di Data Utama.